





Puskesmas BLUD adalah Puskesmas yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memungkinkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Berikut tarif retribusi pelayanan Puskesmas BLUD berdasarkan Peraturan Walikota No. 70 Tahun 2024.
Rekredensial puskesmas adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga kesehatan (seperti dokter, perawat, dan bidan) yang sudah memiliki kewenangan klinis. Tujuannya untuk menilai kembali kelayakan mereka dalam menjalankan praktik sesuai standar, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 5 tahun sekali untuk memastikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Proses ini melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai penyelenggara utamanya. Tujuan utama BPJS Kesehatan […]