Rekredensial puskesmas adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga kesehatan (seperti dokter, perawat, dan bidan) yang sudah memiliki kewenangan klinis. Tujuannya untuk menilai kembali kelayakan mereka dalam menjalankan praktik sesuai standar, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 5 tahun sekali untuk memastikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Proses ini melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai penyelenggara utamanya. Tujuan utama BPJS Kesehatan […]